Sinergitas LPPOM Dengan Dinas Perikanan Kab. Pemalang Terkait Sertifikasi Halal Bagi Ukm Perikanan
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah sebagai lembaga mandiri yang bergerak dibidang sertifikasi halal masyarakat khususnya dalam pelayanan sertifikat halal, merupakan lembaga yang keberadaannya dimaksudkan untuk melindungi konsumen muslim dari produk-produk yang akan dikonsumsi yang diragukan kehalalannya.
Kunjungan LPPOM MUI Provinsi Jawa Tengah pada hari ini (7/12) dalam rangka Kegiatan pembinaan dan sertifikat halal untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui fasilitas Dinas di provinsi Jawa Tengah dimaksudkan untuk membantu meningkatkan mutu produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) perikanan dari aspek kehalalan dengan memberikan bimbingan dan informasi tentang sistem jaminan halal (sistem manajemen produksi secara halal) serta memberikan sertifikat halal, Adapun tujuan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
- Menumbuhkan kesadaran para pengusaha kecil dan menegah tentang pentingnya memproduksi makanan yang baik dan halal.
- Memberikan informasi dan sosialisasi tentang sistem jaminan halal (sistem manajemen prosuksi halal) dan sertifikat halal.
- Memfasilitasi para pengusaha kecil di bidang pangan untuk memperoleh sertifikat halal.
- Meningkatkan jumlah pengusaha kecil dan menengah yang bersertifikat halal, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
Dengan adanya program sertifikasi halal bagi usaha kecil dan menengah ini diharapkan para pelaku usaha yang mendapatkan bantuan dapat mengembangkan usahanya di pasar pangan halal global, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional. Dengan sertifikat halal, pelaku usaha kecil dan menengah diharapkan juga bisa mengembangkan pemasarannya di pasar-pasar modern agar produk halal menjadi semakin memasyarakat.